Contoh Menulis Penelitian yang Relevan dalam Proposal Skripsi [TERLENGKAP]

Contoh menulis penelitian yang relevan

Dalam menentukan sistematika proposal penelitian, tiap kampus satu dan lainnya tentu berbeda. Hal ini saya lihat sendiri ketika membandingkan kampus A dan B.

Di kampus A misalnya saya tidak menemukan uji validitas instrumen penelitian pada sistematikanya, sedangkan di kampus B ada. Impack-nya, sebagian mahasiswa agak kesulitan dalam menyusun proposal skripsi.

Kesulitan itu saya alami juga ketika betapa rumitnya mencari contoh menulis penelitian yang relevan dalam proposal skripsi yang saya garap.

Hingga kemudian, saya berinisiatif sendiri membikin penelitian yang relevan tersebut. Hasilnya, proposal skripsi yang saya susun di-acc oleh dosen pembimbing.

Oleh karena itu dalam tulisan ini, saya sebagai penulis ingin berbagi kepada pembaca tentang cara membuat penelitian yang relevan.

Saya runutkan contoh menulis penelitian yang relevan ini agar teman-teman dapat memahaminya.

Contoh penelitian yang relevan kualitatif dan kuantitatif

1.1 Arti relevan

Seorang ahli bernama Ainon Mohd mengatakan bahwa arti relevan ialah hubungan erat atau mempunyai keterkaitan masalah dengan pokok masalah yang dihadapi.

1.2 Pengertian penelitian yang relevan

Maksud dari penelitian yang relevan adalah penelitian yang sebelumnya sudah pernah dibuat oleh seseorang dan juga sudah dianggap relevan.

Ia mempunyai keterkaitan dalam hal; judul penelitian dan topik yang diteliti dengan pokok masalah penelitian yang sama dengan penelitian yang kita lakukan.

Penelitian yang relevan berfungsi sebagai referensi yang berhubungan dengan suatu penelitian yang kita angkat.

1.3 Tujuan kampus mencantumkan penelitian yang relevan dalam sistematika penelitian

Dosen pembimbing seringkali menyuruh mahasiswa-mahasiswinya untuk mencantumkan penelitian yang relevan sebagai data-data penunjang, yaitu data yang ada hubungannya dengan tema skripsi yang kita buat.

Penelitian kita dianggap relevan (dalam sudut pandang dosen pembimbing) jika memiliki hubungan yang berkaitan serta berguna secara langsung dengan penelitian yang lain.

Tujuan kampus mencantumkan penelitian yang relevan pada sistematika kepenulisan, yakni untuk mengetahui pondasi keilmuan yang sudah dibuat oleh orang lain.

Sehingga, penelitian yang akan dibuat oleh kita harus; (1) benar-benar baru, lalu (2) sudah ada referensi-nya dari proposal skripsi yang lain.

1.4 Contoh menulis penelitian yang relevan

Untuk lebih memahami tentang penelitian yang relevan, saya akan memberikan contoh kepada pembaca. Silakan teman-teman pahami.

Contoh di bawah ini adalah proposal skripsi yang sedang saya garap tentang jual beli dalam sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.

I. PENELITIAN YANG RELEVAN

Ada beberapa penelitian yang dipandang relevan dengan penelitian ini, yaitu di antaranya penelitian yang dilakukan oleh Sanestia Eriawati dengan judul Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Jual Beli Rumah yang Belum Balik Nama Sertifikat dan Tanpa Akta Notaris PPAT.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Hukum Islam, praktik jual beli rumah tanpa adanya akta jual beli dianggap sah atau halal karena jual beli ini dilakukan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli dengan saling suka sama suka dan sesuai kesepakatan mereka yang sudah dilakukan.

Dalam Hukum Positif, jual beli rumah tersebut belum melakukan peristiwa hukum yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menyebutkan bahwa akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilkasanakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

Menurut Sumaryono dalam skripsi yang berjudul Jual Beli Tanah yang Dilakukan Tanpa Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan bahwa status Jual Beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perkara Nomor: 220/Pdt.G/2006/PN.Bks tetap sah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 11 Desember 1995.

Selain itu berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978 yang memutuskan bahwa: “Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti.

Menurut Hairul Adkan dalam skripsi yang berjudul PrakteK Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Menurut Hukum Islam dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria menyatakan bahwa tinjauan UUPA terhadap praktek jual beli tanah tanpa akta jual beli yang terjadi di Desa Muara Belengo adalah tidak sah.

Karena tidak adanya kepastian hukum terhadapa status tanah yang diperjualbelikan sebagimana dijelaskan dalam pasal 19 UUPA, untuk menjamin kepastian hukum, tanah tersebut harus terdaftar atau mempunyai sertifikat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Serta UUPA juga menjelaskan jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dari beberapa uraian di atas dapat diketahui bahwa relevansi ketiga penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas tentang hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek jual beli tanah tanpa akta jual beli. Sedangkan perbedaannya yaitu penelitian ini lebih menekankan pada metode penelitian data primer dan data sekunder untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang "Judul Skripsi Kalian".

1.5 Kesimpulan contoh menulis penelitian yang relevan

Dalam membuat penelitian yang relevan, minimal kita harus mencantumkan tiga referensi. Lebih banyak, maka lebih bagus.

Referensi yang dicantumkan bisa dari jurnal penelitian yang sesuai dengan penelitian yang kita angkat. Atau referensi diambil dari skripsi mahasiswa lain yang diupload melalui internet dalam bentuk PDF.

Semoga bermanfaat!

Artikel Selanjutnya Postingan Selanjutnya
Tidak Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url